Rabu, 24 September 2014

Zoning dan Konsep Desain Arsitektur

Zoning adalah peta atau pemaparan ringkasan dari seluruh hasil proses analisis, yang memberikan masukan pada Konsep Disain. Zoning biasanya diperlihatkan dalam bentuk denah (pengeplotan), atau denah (pengeplotan dalam tapak, meskipun pada kasus tertentu (kasus tapak dengan bangunan berlantai  sedang dan banyak) perlu memperlihatkan potongan (pengeplotan).

Contoh Organisasi Ruang dengan bentuk  pengeplotan :



Contoh Zoning dengan bentuk denah (pengeplotan) dalam tapak



Konsep disain adalah embrio disain, gambar konsep disain adalah setara dengan visualisasi  kata-kata yang  melalui suatu hasil pemikiran (konsep perencanaan). 

Dalam mewujudkan Konsep Disain Tapak, perlu diperhatikan:
  • Konsep disain tapak
  • Konsep disain massa bangunan dan ruang luar (sirkulasi, parkir dan ruang terbuka pada tapak) 
  • Konsep disain ruang luar
  • Konsep disain sirkulasi
  • Sirkulasi kendaraan: pintu masuk kendaraan ke tapak,  jalan kendaraan di dalam tapak, parkir, pintu keluar tapak
  • Sirkulasi orang: pintu masuk dan keluar orang ke tapak, pedestrian di dalam tapak, pintu masuk utama ke bangunan, pintu masuk samping ke bangunan, 
  • Konsep disain ruang terbuka  
  • Ruang  terbuka aktif: lapangan olah raga, lapangan bermain, ruang tunggu
  • Ruang terbuka pasif: taman / penghijauan.
  • Konsep disain elemen-elemen ruang luar
  • Konsep disain elemen-elemen tapak di sekitar massa bangunan yang mendukung: lampu, rambu-rambu, tanaman, tempat duduk / bangku, inlet /outlet, 



Senin, 22 September 2014

Transfer Development Right

Transfer Development Right

Pembangunan suatu kota pada mulanya memandang remeh bangunan tua yang mempunyai nilai sejarah tinggi sehingga tidak jarang bangunan tersebut dibongkar dan digantikan bangunan yang lebih baru dengan pertimbangan nilai ekonomi yang sangat dominan dibanding nilai arsitekturnya.

Namun sikap seperti itu ternyata mulai digantikan dengan kesadaran bahwa bangunan tua dengan nilai histori tinggi ternyata mempunyai nilai ekonomi yang tidak kalah tinggi sehingga mulai ada upaya melestarikannya. Karena ada benturan aturan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Luas Bangunan) maka perlu diberlakukannya TDR (Transfer Development Right) agar bangunan tua dibongkar namun disisi lain pemilik tanah tidak dirugikan

Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.

Teori Kevin Lynch sebagai Komponen Pembentuk Arsitektur Kota


Selain teori Hamid Sirvani yang menguraikan tentang 8 elemen perancangan arsitektur kota, terdapat juga teori Kevin Lynch Andrew  yang membahas tentang komponen pembentuk kota, yaitu :

  • PATH (jalur jalan), merupakan jalur penghubung serkulasi manusia
  • NODES (simpul), merupakan pertemuan antara beberapa jalan (perempatan jalan) yang berfungsi sebagai pusat kegiatan (core) dimana kebutuhan penduduk bisa terpenuhi
  • DISTRICK, merupakan elemen yang tidak berbeda jauh dengan NODES, namun hanya bisa dirasakan karakternya ketika orang melewati / merasakan
  • LANDMARKS (tengaran), suatu bangunan yang memberikan citra tertentu seperti bunga kuncup yang menjadi landmarknya kota malang
  • EDGES (tepian), bangunan yang membentuk dan membatasi suatu ruang didalam suatu kota, biasanya terbentuk oleh unsur pejalan kaki / lorong dan untaian - untaian ketinggian massa

8 Elemen Pembentuk Perancangan Arsitektur Kota

Banyak pendapat tentang elemen - elemen pembentuk dalam perancangan arsitektur kota. Teori dari Hamid Sirvani dalam bukunya The Urban Design Process menjadi salah satu pedoman dalam menyusun panduan rancang kota di Jakarta, adapun elemen - elemen tersebut adalah :
  1. Tata Guna Lahan (Land Use), merupakan elemen dasar dalam perencanaan arsitektur kota yang fungsi dasarnya bersifat mix use (campuran), sehingga akan tercipta suatu kegiatan yang aktif
  2. Tata Bangunan (Building Form & Massing), biasanya berkaitan dengan bentuk masa bangunan, diterapkannya garis sepadan bangunan (GSB), ketentuan tinggi bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), serta koefisien luas bangunan (KLB) dan unsur - unsur lain yang diterapkan.
  3. Ruang terbuka (Open Space), hendaknya menjadi bagian integral dalam perancangan kota contohnya berupa lapangan, jalan, sempadan, sungai, taman, makam, dan sebagainya.
  4. Sirkulasi dan Perparkiran, salah satu ciri yang diterapkan jalan harus menjadi elemen ruang terbuka yang bisa dinikmati / dipandang oleh semua kalangan sehingga dapat memberikan orientasi yang jelas bagi para pengguna
  5. Jalur pejalan kaki (Pedestrian Ways), merupakan sarana bagi para pejalan kaki dan sekaligus pendukung kegiatan yang dapat menghidupkan ruang - ruang terbuka
  6. Aktifitas pendukung (Activity Support), semua penggunaan kegiatan yang berlangsung di dalam ruang - ruang terbuka
  7. Rambu papan reklame (Signage), merupakan elemen visual yang berorientasi kepada masyarakat yang dijadikan sebagai pemakai elemen tersebut
  8. Preservasi atau konservasi, merupakan elemen yang menjadi perlindungan terhadap aset - aset kota, misalnya pada bangunan bersejarah

Minggu, 21 September 2014

Jasa Desain Rumah Tinggal - Meruya



Lahan ini mempunyai luas tanah ±524 m2, posisinya yang menghadap timur terletak di pinggir Jl. H. Juhri, Meruya Selatan, Jakarta. Rumah tinggal ini dirancang untuk sepasang suami istri, 3 orang anak serta beberapa pelayan




Adapun rancangan yang diterapkan menggunakan konsep ramah lingkungan dan hemat penggunaan listrik, berwawasan lingkungan yang dapat menyeimbangkan gaya hidup modern dengan lingkungan alam secara harmonis


Demikian uraian singkat desain rumah tinggal, bagi anda yang memerlukan jasa desain rumah tinggal hubungi kami segera :


PH / WA  : (+62) 081315486717 

BBM  : 58004367

e-MAIL : polarch.16@gmail.com

Jasa Desain Tempat Usaha


Lokasi lahan yang terletak di sisi jalan Meruya Selatan ini dijadikan sebagai fotocopy, rental komputer serta internet. Dari penelitian yang kami peroleh, lokasinya bebas banjir dan tidak berkontur. Intensitas suhu udara di daerah ini cukup panas (diatas 28°), arah bangunan yang menghadap selatan sangat potensial mengingat area lahan tersebut berdekatan dengan Universitas Mercu Buana dengan mayoritas penduduk sekitar didominasi oleh para mahasiswa yang tinggal di area kost-kostan



Secara histori warna ungu sangat terkait dengan royalti dan kekuasaan, pemilihan warna ungu dapat memberikan kesan spiritual yang magis, misterius dan mampu menarik perhatian, warna ini juga terkesan sensual, anggun dan hangat.


Demikian uraian singkat desain rumah usaha, bagi anda yang memerlukan jasa desain rumah usaha hubungi kami segera :


PH / WA  : (+62) 081315486717 

BBM  : 58004367

e-MAIL : polarch.16@gmail.com

Jasa Desain Rumah Tinggal Plus Usaha

Rumah tinggal plus usaha merupakan rumah tinggal yang merangkap dengan tempat usaha, baik itu berupa usaha jasa, kantor hingga perdagangan. Semula mereka yang memilih desain ini adalah kalangan entrepreneur dan profesional, namun sekarang mulai meluas pada kalangan umum namun memiliki lokasi yang strategis untuk tempat usaha.

Rumah Tinggal Plus Usaha (Meruya Selatan - Jakarta)
Salah satu project ini misalnya, lahan yang berdekatan dengan perguruan tinggi swasta di bilangan Meruya Selatan, Jakarta. Rumah ini merupakan tempat berteduh dan berwirausaha (fotocopy, rental komputer dan warnet) untuk sepasang suami istri dengan beberapa pegawainya. Lahan rumah ini terkena garis sepadan di dua sisi (timur dan selatan), karenanya perlu diciptakan tata letak ruang fungsional dan efisien. Posisi bangunan area privat (rumah tinggal) dengan area publik (tempat usaha) ditempatkan berdekatan agar tidak terkesan seperti bangunan tempelan.


Demikian uraian singkat desain rumah tinggal plus usaha, bagi anda yang memerlukan jasa desain  hubungi kami segera :


PH / WA  : (+62) 081315486717 

BBM  : 58004367

e-MAIL : polarch.16@gmail.com




Jumat, 19 September 2014

Trik Sukses Bisnis Bangsa Tionghoa

Untuk mencapai sukses, orang tionghoa harus berdagang, bekerja keras dan berani membuka peluang usaha baru merupakan kunci keberhasilan, dan hasil usaha berupa keberhasilan dan kegagalan ditentukan oleh sikap, usaha dan keyakinan. 
Berdagang dapat dijadikan sebagai hobi tetapi bukan untuk mengisi waktu luang. berdagang adalah pekerjaan yang serius dan bukan pekerjaan ikut-ikutan, falsafah ini mengajarkan bahwa pekerjaan haruslah menyenangkan, sehingga dalam tidak merasa bosan dan terpaksa. Keterpaksaan dan kebosanan akan menghasilkan kegagalan, sementara kesenangan akan mendorong pada kepuasan sehingga memperoleh keberhasilan.
Pengalaman berdagang diberikan kepada anak cucu mereka agar mereka mengenal ilmu perdagangan sehingga memiliki sikap mental yang matang dan terampil dalam berdagang. falsafah ini mengajarkan agar anak dan cucu kita nanti lebih berhasil maka kita harus mendidiknya sebaik mungkin, sehingga mereka tidak mengalami kegaglan dan mencapai keberhasilan secara lebih cepat. Keuntungan yang diperoleh hendaknya tidak dibelanjakan, Keuntungan tersebut harus digunakan untuk menambah modal kerja dan melakukan investasi. falsafah ini mengajarkan kita untuk menabung. orang tionghoa tidak akan berfoya-foya sebelum kaya, bahkan cukup makan bubur. keuntungan yang didapat akan diinvestasikanya lagi dalam rangka memperbesar usaha. 
Orang tionghoa suka perdagangan yang memberikan keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan dalam waktu yang lama.  Pedagang yang jatuh akan merasa sakit, tetapi rasa sakit itulah yang membuatnya kembali bangkit. Falsafah ini mengajarkan agar tidak berputus asa. apabila gagal tidak boleh berhenti, kegagalan seharusnya menjadi pendorong untuk mencapai keberhasilan selanjutnya.

Arsitek & Lingkungan

Oleh : Henny Gambiro


Sering juga disebut dengan “Arsitektur Ekologis” yang menjurus ke pembangunan yang memanfaatkan semua potensi yang berada di alam tanpa merusak atau mengganggu lingkungan sekitar. Dalam hal ini kontribusi seorang arsitek dalam menjaga kelestarian lingkungan adalah:
  • Prinsip ‘Sustainable development’ (pembangunan berkelanjutan) mengandung maksud membangun dengan mempertimbangkan kesejahteraan generasi yang akan datang agar mereka tetap memiliki kenyamanan seperti yang kita peroleh saat ini, artinya, bila kita membangun untuk kenyamanan saat ini maka banyak hal yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaannya. Hal tersebut sangat terkait erat dengan tugas arsitek, yang tugas utamanya adalah membangun wadah untuk berbagai kegiatan manusia (membangun rumah tinggal, sekolah, bangunan komersial, bangunan ibadah, bangunan pemerintahan, rumah sakit, pabrik, dsb)
  • Proses pembangunan perlu diawali dengan perencanaan dan penataan ruang dalam maupun ruang luar yang efisien dalam penggunaan lahannya (sesuai dengan peraturan yang berlaku, KDB, KLB, GSB, ketinggian bangunan, kontur, peruntukkan), sehingga daerah resapan dan daerah terbuka hijau tetap seimbang dengan daerah terbangun, mudah dalam pemeliharaan, dan tidak boros energi (yaitu dengan memaksimalkan ’renewable resources’ dan meminimalkan ‘unrenewable resources’)
  • Selanjutnya yang perlu dipikirkan adalah limbah akibat berbagai kegiatan manusia tersebut, (yang dapat merusak lingkungan udara, tanah, air, bahkan yang menyebabkan kebisingan). Arsitek perlu menganalisis dan mampu memecahkan dampak negatif dengan memahami perencanaan pengolahan limbah akibat pembangunan karya arsitektur tersebut (dengan bantuan pakar di bidangnya, ahli struktur, mekanikal, elektrikal, ahli kimia, bahkan produk industri yang ramah lingkungan).
  • Prinsip ‘reuse’, ‘reduce’ dan ‘recycle’ perlu menjadi pertimbangan sedini mungkin dalam perencanaan, termasuk pertimbangan pemilihan material yang mudah dalam pemeliharaannya, pemanfaatan iklim setempat, kearifan lokal yang terbukti ramah lingkungan, penghijauan semaksimal mungkin agar lingkungan mikro lebih sehat, bersih dan tidak bising, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan makro (baik fisik maupun non fisik)
Berbagai upaya untuk menghasilkan karya arsitektur yang ‘sustaianble’ (berkelanjutan), dalam istilah yang popular saat ini disebut dengan ‘green architecture’, atau beberapa nara sumber menyebutnya sebagai ‘eco-architecture’, bila seorang arsitek memahami dan menerapkan eco-architecture pada setiap karyanya, maka berarti ia memberikan kontribusi dalam merubah gaya hidup orang per orang untuk memelihara prinsip kehidupan berkelanjutan.

Peran Arsitek terhadap Sumber Daya Air


Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagi manusia. Kegunaan air meliputi penggunaan di bidang pertanian, industri, rumah tangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan. Kaitannya dalam hal ini  perlunya seorang Arsitek memperhatikan sumber daya air dalam merancang karyanya, adalah :
  • Air merupakan sumber kehidupan disamping oksigen. Tanpa air, manusia tidak bisa hidup, apalagi melakukan aktifitasnya.
  • Terkait dengan bidang arsitektur, maka dalam mengimplementasikan karya arsitektur sebagai wadah kegiatan manusia (dalam membangun lingkungan binaan), maka sejak tahap pra-konstruksi, tahap kontruksi dan tahap pasca konstruksi, selalu diperlukan ketersediaan air bersih yang cukup kuantitasnya, dengan kualitas sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan menurut fungsinya, dan terjaga kontinuitasnya
  • Bahkan bila manusia mengabaikan ketersediaan air bersih, misalnya dengan beraktifitas tidak ramah lingkungan (tidak mempertimbangkan ’re-use’, ’re-duce’, ’re-cycle’), maka sangat mungkin bahwa di masa yang akan datang, air akan masuk dalam golongan yang ’un-renewable resources’ (sumber daya yang tidak terbarukan)
Dari beberapa uraian diatas sangat perlu upaya untuk menjaga kelestarian tanah dan air dapat dilakukan dengan pengendalian lahan kritis (reboisasi), serta adanya upaya yang nyata mengimplementasikan karya arsitektur dalam mengelola lingkungan

Kamis, 18 September 2014

Arsitek dan Limbah Cair

Oleh : Henny Gambiro


Pada dasarnya tugas arsitek adalah merancang wadah berbagai kegiatan manusia yang aman dan nyaman pada lingkungan tertentu, dimana lingkungan buatan yang terjadi tsb akan mempengaruhi baik secara positif maupun negatif lingkungan lain yang lebih luas. 
Limbah cair akan selalu dihasilkan dari setiap wadah kegiatan yang dirancang arsitek, baik berupa limbah domestik (bukan dari kegiatan industri) maupun limbah industri, bahkan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Oleh sebab itu arsitek perlu memiliki wawasan tentang pengelolaan limbah tsb, agar mengetahui perlengkapan apa yang harus dipersiapkan untuk mengolah limbah dari suatu kegiatan tertentu, bagaimana proses pengelolaannya, berapa luas lahan yang perlu dipersiapkan agar proses pengelolaan limbah dapat berjalan dengan baik dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan 
Apabila arsitek sudah mengetahui penanggulangan dampak negatif dari limbah cair yang ada, maka selanjutnya arsitek dapat menganalisis kebutuhan ruang, dimensi, zona (penempatannya), serta kriteria spesifik pengelolaan limbah tersebut sehingga lingkungan buatan yang terjadi akan terjaga keamanan dan kenyamanannya. Dengan demikian karya arsitektur (lingkungan buatan / lingkungan binaan) yang terbangun akan bersifat ‘sustainable’, bersifat berkelanjutan, dapat dilestarikan untuk kenyamanan generasi yang akan datang.

Transenden VS Imanen

Oleh : Henny Gambiro

Pandangan eksklusif (transenden) dan pandangan inklusif (imanen). Terkait dengan kedua pandangan tersebut, jelaskan pula pandangan yang mana yang harus dipertimbangkan oleh seorang arsitek dalam merancang lingkungan hidup buatan, serta berikan alasannya:
  • Nampaknya arsitek perlu berpandangan imanen (inklusif). Sebagai contoh, ”Apa yang terjadi apabila arsitek merancang sebuah rumah sakit atau pabrik dengan mengabaikan pengelolaan limbahnya (limbah padat, cair, atau B3) ?” tentu lingkungan sekitarnya akan berpotensi sebagai penyebab penyakit yang akan merugikan kehidupan manusia. Sementara awalnya bangunan tersebut dirancang di lingkungan yang sehat, karena manusia memang membutuhkan lingkungan yang minimal memiliki tanah yang tidak tercemar, udara yang bersih dan tidak bising, serta air yang bersih untuk dikonsumsi
  • Hal ini menjadi bukti bahwa manusia memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat dengan lingkungannya. Jika manusia memperlakukan alam dengan baik, maka alam akan terus memberikan pengaruh baik pada lingkungan buatan manusia, demikian sebaliknya. Pandangan inilah yang disebut imanen (inklusif). Jika hubungan baik ini terus dijaga keseimbangannya, diyakini akan selalu didapat lingkungan yang berkelanjutan

Peran Arsitek Dalam Memahami Bahaya Limbah B3

Oleh : Henny Gambiro

Mengapa seorang arsitek perlu memahami Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?, Berikut uraian singkat dari berbagai sumber yang kami dapat, diantaranya :
  • Seperti halnya pengelolaan limbah cair atau limbah padat, bahwa pada dasarnya tugas arsitek adalah merancang wadah berbagai kegiatan manusia yang aman dan nyaman pada lingkungan tertentu, dimana lingkungan buatan yang terjadi tersebut akan mempengaruhi baik secara positif maupun negatif lingkungan lain yang lebih luas. 
  • Dalam hal ini arsitek perlu mengetahui jenis limbah B3 yang akan dihasilkan dari lingkungan buatan yang dirancangnya, apakah limbah B3 tersebut masuk dalam kategori beracun, mudah terbakar, mudah meledak, menyebabkan karat, dan lain sebagainya. Sehingga arsitek dapat mengetahui perlengkapan apa yang harus dipersiapkan untuk mengolah limbah B3 tersebut. bagaimana proses pengelolaannya, berapa luas lahan yang perlu dipersiapkan agar proses pengelolaan limbah B3 tersebut tidak berdampak negatif terhadap lingkungan 
  • Selanjutnya arsitek dapat memenuhi kebutuhan ruang, dimensi, zona (penempatannya), serta kriteria spesifik pengelolaan limbah B3 tersebut sehingga lingkungan buatan yang terjadi akan terjaga keamanan dan kenyamanannya.

Peran Arsitek Terhadap Pencemaran Lingkungan

Oleh : Henny Gambiro

Tugas Arsitek adalah merancang lingkungan buatan yang dapat memberi keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya. Artinya, lingkungan buatan yang terjadi harus memenuhi standar baku (sesuai dengan standar peruntukkannya, baik yang menyangkut udara, air, tanah, kebisingan maupun limbah padat, limbah cair bahkan limbah B3). Berikut uraian kami terkait peran seorang arsitek terhadap pencemaran lingkungan, diantaranya :
  • Bila menyangkut udara, udara dalam ruangan harus memenuhi standar baku mutu (mengandung cukup O2, tersirkulasi dengan baik, tidak terpolusi asap, debu, dll)
  • Bila menyangkut air, maka lingkungan buatan harus memiliki sumber air bersih yang cukup (baik dari segi kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya)
  • Bila menyangkut tanah, maka harus diperhitungkan luas daerah resapan agar tidak banjir pada saat hujan dan tidak kekurangan sumber air pada saat musim kemarau
  • Bila menyangkut kebisingan, penataan ruang harus sedemikian rupa sehingga ruang tertentu yang membutuhkan ketenangan perlu ditata di zona tenang / tidak bising. Sebaliknya, ruang tertentu dapat ditata di zona bising (garasi, dapur, gudang )
  • Bila menyangkut limbah padat, perlu dipikirkan bagaimana limbah tersebut aman bagi lingkungan dalam maupun luar bangunan (perlu ditata tempat pembuangan sampah sementara, baik untuk limbah padat organic maupun non-organic)
  • Bila menyangkut limbah cair, bagaimana limbah cair tersebut dapat disalurkan dengan aman sampai ke riool kota
  • Bila menyangkut limbah B3 (dari laboratorium, rumah sakit), perlu ditata lahan untuk pengolahan limbah B3, atau untuk menyimpan sementara limbah tersebut sebelum dikirim ke tempat pengolahan limbah di luar lahan)

Apabila arsitek didalam proses perancangan mempertimbangkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka diharapkan ‘karya arsitektur’nya termasuk dalam kategori ‘good building

Rabu, 17 September 2014

Perbedaan Tanah Girik dan Tanah Sertifikat

Oleh : Dadang Iskandar 

Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Jenis-jenis hak atas tanah cukup bervariasi, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Masing-masing hak atas tanah tersebut memiliki jenis sertifikatnya masing-masing. 

Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain. 

Namun, tidak semua lahan di Indonesia telah bersertifikat. Di beberapa daerah, bahkan di kota besar seperti Jakarta, masih ada masyarakat menguasai tanah tanpa sertifikat sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Tanah-tanah tersebut umumnya masih dikuasai dengan hak-hak lama. 

Tanah yang dikuasai dengan hak lama ini dapat berasal dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau ketitir. Selain berasal dari tanah hak adat, tanah hak-hak lama bisa juga berasal dari tanah hak milik barat, seperti eigendom, erfpacht dan opstaal. 

Sejak lahirnya UUPA tahun 1960, undang-undang tersebut telah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun, karena belum penuhnya kesadaran masyarakat dan berbagai kendala lainnya, maka tanah-tanah non-sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Namun, jika Anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau SKT saja, jangan khawatir. Hal ini bukan berarti Anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut. 

Sebagai pemegang surat girik atau SKT, Anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, Anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik dan SKT atas nama Anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.

Nah, segeralah datangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat dan tingkatkan status tanah Anda!

Selasa, 16 September 2014

Cara Profesional Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Setiap kegiatan pembangunan seperti membangun baru, membangun renovasi dan menambah bangunan  harus disertai dengan ijin mendirikan bangunan sesuai perda no. 7 tahun 2010, Jo surat keputusan Gubernur dki jakarta no. 1068/1997.
Untuk membuat IMB rumah tinggal dapat dilakukan di kecamatan setempat, dan apasaja yang harus dilengkapi untuk membuat ijin sebagai berikut  :

  • Copy dokumen kepemilikan tanah
  • Copy KTP dan kartu keluarga
  • Gambar perencanaan bangunan (gambar arsitek/blue print)
  • Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tersebut tidak sengketa
  • Pengurusannya itu dapat dimulai dengan konsultasi dengan seksis P2K (bagian pengawas bangunan) di kecamatan setempat
  • Biaya terdiri dari biaya resmi ke kas negara dan bukti tanda setor yang seperti anda tanyakan ke Sudin Tata Kota dan biaya pengurusan tergantung negosiasi anda dengan petugas yang membantu mengurus IMB tersebut
  • Jangka waktu penyelesaian sekitar 25 hari kerja


Adapun untuk pengurusan IMB di atas tanah yang telah ada bangunannya, persyaratannya sama dengan yang belum ada bangunannya. Namun untuk IMB yang telah ada bangunannya, komponen biaya akan bertambah dengan ada denda karena bangunan yang telah ada itu melanggar ketentuan perizinan yang berlaku (tanpa IMB)

Telah diterbitkan oleh : iDEAOnline

Sabtu, 13 September 2014

Mix Use Building / Gedung Multi Fungsi

Perkembangan Mixed Use diawali di Amerika, yang lebih dikenal dengan istilah ‘superblok’, yaitu ketika proyek-proek berskala besar di tengah kota mulai dibangun setelah berakhirnya Perang Dunia II. Kota-kota di Amerika Seriakat umumnya ditata oleh jaringan jalan berbentuk grid. Petak-petak lahan itu kemudian disebut blok. Bangunan besar yang dibangun meliputi beberapa blok untuk mewadahi berbagai fungsi dan aktivitas itu kemudian disebut sebagai superblok.

Pengertian Mixed Use adalah:
  • Mixed Use merupakan penggunaan campuran berbagai tata guna lahan atau fungsi dalam bangunan.(Dimitri Procos, Mixed Land Use from Revival Too Innovation, Stroud’s burg, Pennsylvania: Dowdin Hutchinson & Ross. Inc, 1976, pIX)
  • Mixed Use Center adalah suatu kompleks dimana terdapat berbagai fungsikegiatan termasuk hotel, pusat konveksi, apartemen & perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan pusat kebudayaan lainnya.(Dudley H. William, Encyclopedia of American Architecture, USA: Mc. Graw Hill)
  • Mixed Use Building adalah salah satu upaya pendekatan perancangan yangberusaha menyatukan berbagai aktivitas dan fungsi yang berada di bagian area suatu kota (luas area terbatas, harga tanah mahal, letak strategis, nilai ekonomitinggi) sehingga terjadi satu struktur yang kompleks dimana semua kegunaan dan fasilitas saling berkaitan dalam kerangka integrasi yang kuat (dikembangkan oleh Meyer, 1983).

Dapat disimpulkan bahwa pengertian definisi Mixed Use Building adalah sebuah bangunan yang didalamnya terdapat beberapa fungsi yang berbeda jenisnya sehingga perlu adanya organisasi ruang yang baik dan berpengaruh pada struktur bangunan tersebut.