Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama serta dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan dari aspek legalitas mendapat perlindungan hukum
Terkait dengan kepengurusan gambar Ijin Mendirikan Bangunan, prosedur dan cara kerja kami sangat sederhana. Ibu / Bapak hanya menyediakan informasi diantaranya :
- Ukuran tanah yang akan dibangun
- Mata angin dan posisinya terhadap jalan
- Akan membantu sekali bila melampiri dengan gambar ukuran &situasi lahan yang akan dibangun. baik berupa foto, gambar situasi yang discan atau disketsa
- Denah
- Tampak
- Potongan terhadap bahu jalan
- Block Plan.
Demikian uraian singkat jasa pembuatan gambar IMB, untuk informasi dan pemesanan lebih jelas, silakan hubungi kami segera :
PH / WA : (+62) 081315486717
BBM : 58004367
e-MAIL : polarch.16@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar