Kamis, 18 September 2014

Peran Arsitek Terhadap Pencemaran Lingkungan

Oleh : Henny Gambiro

Tugas Arsitek adalah merancang lingkungan buatan yang dapat memberi keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya. Artinya, lingkungan buatan yang terjadi harus memenuhi standar baku (sesuai dengan standar peruntukkannya, baik yang menyangkut udara, air, tanah, kebisingan maupun limbah padat, limbah cair bahkan limbah B3). Berikut uraian kami terkait peran seorang arsitek terhadap pencemaran lingkungan, diantaranya :
  • Bila menyangkut udara, udara dalam ruangan harus memenuhi standar baku mutu (mengandung cukup O2, tersirkulasi dengan baik, tidak terpolusi asap, debu, dll)
  • Bila menyangkut air, maka lingkungan buatan harus memiliki sumber air bersih yang cukup (baik dari segi kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya)
  • Bila menyangkut tanah, maka harus diperhitungkan luas daerah resapan agar tidak banjir pada saat hujan dan tidak kekurangan sumber air pada saat musim kemarau
  • Bila menyangkut kebisingan, penataan ruang harus sedemikian rupa sehingga ruang tertentu yang membutuhkan ketenangan perlu ditata di zona tenang / tidak bising. Sebaliknya, ruang tertentu dapat ditata di zona bising (garasi, dapur, gudang )
  • Bila menyangkut limbah padat, perlu dipikirkan bagaimana limbah tersebut aman bagi lingkungan dalam maupun luar bangunan (perlu ditata tempat pembuangan sampah sementara, baik untuk limbah padat organic maupun non-organic)
  • Bila menyangkut limbah cair, bagaimana limbah cair tersebut dapat disalurkan dengan aman sampai ke riool kota
  • Bila menyangkut limbah B3 (dari laboratorium, rumah sakit), perlu ditata lahan untuk pengolahan limbah B3, atau untuk menyimpan sementara limbah tersebut sebelum dikirim ke tempat pengolahan limbah di luar lahan)

Apabila arsitek didalam proses perancangan mempertimbangkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka diharapkan ‘karya arsitektur’nya termasuk dalam kategori ‘good building

Tidak ada komentar:

Posting Komentar