Selasa, 16 September 2014

Cara Profesional Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Setiap kegiatan pembangunan seperti membangun baru, membangun renovasi dan menambah bangunan  harus disertai dengan ijin mendirikan bangunan sesuai perda no. 7 tahun 2010, Jo surat keputusan Gubernur dki jakarta no. 1068/1997.
Untuk membuat IMB rumah tinggal dapat dilakukan di kecamatan setempat, dan apasaja yang harus dilengkapi untuk membuat ijin sebagai berikut  :

  • Copy dokumen kepemilikan tanah
  • Copy KTP dan kartu keluarga
  • Gambar perencanaan bangunan (gambar arsitek/blue print)
  • Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tersebut tidak sengketa
  • Pengurusannya itu dapat dimulai dengan konsultasi dengan seksis P2K (bagian pengawas bangunan) di kecamatan setempat
  • Biaya terdiri dari biaya resmi ke kas negara dan bukti tanda setor yang seperti anda tanyakan ke Sudin Tata Kota dan biaya pengurusan tergantung negosiasi anda dengan petugas yang membantu mengurus IMB tersebut
  • Jangka waktu penyelesaian sekitar 25 hari kerja


Adapun untuk pengurusan IMB di atas tanah yang telah ada bangunannya, persyaratannya sama dengan yang belum ada bangunannya. Namun untuk IMB yang telah ada bangunannya, komponen biaya akan bertambah dengan ada denda karena bangunan yang telah ada itu melanggar ketentuan perizinan yang berlaku (tanpa IMB)

Telah diterbitkan oleh : iDEAOnline